Materi Pelatihan
Bimtek Administrasi Keuangan Daerah Dan Perpajakan Coretax Untuk Bendahara SKPD Tahun 2026 -2027
Bimtek Administrasi Keuangan Daerah Dan Perpajakan Coretax Untuk Bendahara SKPD Tahun 2026 -2027
Deskripsi
Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Keuangan Daerah dan Perpajakan Coretax bagi Bendahara SKPD Tahun 2026–2027 diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah dalam menghadapi perkembangan regulasi serta digitalisasi sistem perpajakan nasional. Kegiatan ini dirancang khusus bagi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan SKPD agar mampu melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bimtek ini membahas secara komprehensif pengelolaan administrasi keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan SKPD. Selain itu, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam mengenai kebijakan perpajakan terbaru serta implementasi sistem Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Materi meliputi kewajiban perpajakan bendahara, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan pajak secara elektronik, serta mitigasi risiko kesalahan administrasi perpajakan.
Melalui metode penyampaian yang interaktif, studi kasus, dan simulasi praktik, diharapkan peserta mampu mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh secara langsung di lingkungan kerja masing-masing. Dengan terselenggaranya Bimtek ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dan kepatuhan perpajakan SKPD pada tahun 2026–2027 dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Tujuan Bimtek Administrasi Keuangan Daerah Dan Perpajakan Coretax Untuk Bendahara SKPD Tahun 2026 -2027
- Meningkatkan pemahaman Bendahara SKPD terhadap tata kelola administrasi keuangan daerah sesuai peraturan terbaru.
- Meningkatkan kompetensi bendahara dalam penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan SKPD.
- Memberikan pemahaman komprehensif mengenai kewajiban perpajakan bendahara daerah.
- Membekali peserta dengan kemampuan teknis penggunaan sistem Coretax dalam administrasi perpajakan.
- Meminimalkan kesalahan administrasi dan risiko sanksi perpajakan.
- Mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
