Kelas Bimtek Perpajakan Daerah

Bimtek Coretax : Administrasi Perpajakan Pemerintah Pusat Dan Daerah 2025 – 2026

Bimtek Coretax : Administrasi Perpajakan Pemerintah Pusat Dan Daerah 2025 - 2026

Bimtek Coretax : Administrasi Perpajakan Pemerintah Pusat Dan Daerah 2025 – 2026

( Ikuti Bimtek Coretax: Administrasi Perpajakan Pemerintah Pusat dan Daerah membahas penerapan sistem Coretax DJP untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan administrasi perpajakan di instansi pemerintah sesuai regulasi terbaru )

DESKRIPSI

Bimbingan Teknis Coretax: Administrasi Perpajakan Pemerintah Pusat dan Daerah dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam memahami sistem administrasi perpajakan modern berbasis Coretax DJP. Pelatihan ini memberikan pemahaman mendalam tentang transformasi digital perpajakan yang mengintegrasikan proses pelaporan, validasi, dan pengelolaan data wajib pajak antara pemerintah pusat dan daerah.

Peserta akan mempelajari tata cara pelaporan pajak elektronik, pengisian data wajib pajak instansi, serta penerapan compliance risk management guna meningkatkan akurasi dan transparansi keuangan publik. Melalui studi kasus dan simulasi sistem Coretax, peserta diharapkan mampu menerapkan sistem perpajakan digital sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Bimtek ini menjadi solusi strategis bagi instansi pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan BLUD dalam mewujudkan tata kelola administrasi perpajakan yang efisien, transparan, serta sesuai dengan arah kebijakan digitalisasi fiskal nasional.

Tujuan Bimtek Coretax : Administrasi Perpajakan Pemerintah Pusat Dan Daerah 2025 – 2026

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terhadap sistem Coretax DJP sebagai dasar administrasi perpajakan digital.
  2. Membekali peserta dengan kemampuan mengelola dan melaporkan pajak secara elektronik di tingkat pusat dan daerah.
  3. Memahami integrasi data perpajakan lintas instansi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak.
  4. Mengoptimalkan penerapan compliance risk management untuk memastikan kepatuhan administrasi pajak.
  5. Mendukung kebijakan transformasi digital perpajakan nasional agar selaras dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Materi Bimtek Coretax : Administrasi Perpajakan Pemerintah Pusat Dan Daerah 2025 – 2026

  1. Konsep dan Kebijakan Implementasi Coretax DJP
  2. Digitalisasi Administrasi Perpajakan Pemerintah Pusat dan Daerah
  3. Tata Cara Registrasi dan Pengelolaan Data Wajib Pajak Instansi
  4. Mekanisme e-Filing, e-Billing, dan e-Reporting dalam Sistem Coretax
  5. Penerapan Compliance Risk Management (CRM) pada Pengelolaan Pajak
  6. Integrasi Sistem Pelaporan Pajak Pusat dan Daerah
  7. Regulasi dan Ketentuan Terbaru Perpajakan Pemerintah
  8. Simulasi dan Studi Kasus Pelaporan Pajak Berbasis Coretax
  9. Strategi Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Administrasi Pajak
  10. Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Sistem Coretax di Instansi Pemerintah

Jadwal Bimtek Coretax : Administrasi Perpajakan Pemerintah Pusat Dan Daerah 2025 – 2026

  • 23 – 24 Oktober 2025
  • 30 – 31 Oktober 2025
  • 06 – 07 November 2025
  • 13 – 14 November 2025
  • 20 – 21 November 2025
  • 27 – 28 November 2025
  • 11 – 12 Desember 2025
  • 18 – 19 Desember 2025
Kota Tempat Pelaksanaan Bimtek Coretax : Administrasi Perpajakan Pemerintah Pusat Dan Daerah 2025 – 2026
  • Hotel Fave Blok M Jakarta
  • Hotel Zest Bandung
  • Hotel Cleo Surabaya
  • Hotel Fave Yogjakarta
  • Online
METODE Bimtek Coretax : Administrasi Perpajakan Pemerintah Pusat Dan Daerah 2025 – 2026
  • Presentation;
  • Discussion;
  • Case Study;
  • Evaluation;
  • Pre test & Post Test

NARASUMBER BIMTEK TRAINING

Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek  Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia

Klasifikasi Peserta Bimtek Coretax: Administrasi Perpajakan Pemerintah Pusat dan Daerah

Bimtek ini dirancang untuk berbagai level dan bidang tugas yang terkait langsung dengan administrasi dan pelaporan pajak di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Berikut klasifikasi pesertanya:

1. Peserta dari Pemerintah Pusat:

  • Aparatur kementerian/lembaga yang menangani keuangan dan perpajakan.

  • Bendahara penerimaan dan pengeluaran di instansi pusat.

  • Auditor internal dan pengawas pengelolaan pajak.

2. Peserta dari Pemerintah Daerah:

  • Pejabat BPKAD, Bapenda, dan Inspektorat Daerah.

  • Bendahara SKPD, BLUD, dan OPD terkait.

  • Aparatur pajak daerah yang mengelola pelaporan dan data wajib pajak.

  • Staf administrasi keuangan dan pengelola penerimaan daerah.

3. Peserta dari BUMN, BUMD, dan BLUD:

  • Manajer dan staf keuangan/pajak perusahaan milik negara dan daerah.

  • Konsultan pajak instansi atau unit usaha pemerintah.

4. Peserta Individu/Profesional:

  • Akademisi, mahasiswa, dan praktisi yang ingin memahami penerapan Coretax DJP.

 LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA

  1. Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  2. Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  3. Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  4. Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  5. Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  6. Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  7. Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  8. Balikpapan
  9. Makassar
  10. Batam
  11. Semarang
  12. Manado
  13. Jayapura
  14. Sorong
  15. Medan
  16. Dst

 Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan

Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI

  • ALIA 0812 3459 4527 
  • ANDIN  0812 3459 4528

FAQ – Bimtek Coretax: Administrasi Perpajakan Pemerintah Pusat dan Daerah

1. Apa itu Bimtek Coretax?
Bimtek Coretax adalah pelatihan yang membahas penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax DJP, yang digunakan untuk mengelola dan melaporkan pajak secara digital di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

2. Siapa yang dapat mengikuti bimtek ini?
Peserta yang direkomendasikan meliputi aparatur pemerintah pusat dan daerah, bendahara instansi, pejabat pengelola keuangan, auditor internal, serta staf pajak pada BUMN, BUMD, dan BLUD.

3. Apa manfaat mengikuti Bimtek Coretax?
Peserta akan memahami sistem digital perpajakan terkini, meningkatkan akurasi pelaporan, serta mampu menerapkan prinsip transparansi dan kepatuhan pajak sesuai kebijakan fiskal nasional.

4. Apakah bimtek ini mencakup praktik langsung?
Ya, peserta akan mengikuti simulasi sistem Coretax, termasuk e-Filing, e-Billing, dan e-Reporting agar siap menerapkan di instansi masing-masing.

5. Apakah peserta mendapatkan sertifikat resmi?
Ya, setiap peserta akan memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti telah mengikuti dan memahami pelatihan administrasi perpajakan berbasis Coretax.

6. Berapa lama pelatihan berlangsung?
Umumnya bimtek dilaksanakan selama 2–3 hari, dengan kombinasi materi teori dan praktik interaktif.

7. Apakah bisa diselenggarakan secara inhouse?
Tentu, bimtek dapat diadakan secara inhouse training sesuai kebutuhan instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

author-avatar

Tentang SAINSTARA

SAINSTARA adalah sebuah perusahaan swasta yang bersifat independen dan profesional yang bergerak di bidang jasa konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. Memberikan peningkatan standar baru persaingan SDM. Dalam kondisi ini, setiap perusahaan menginginkan untuk bisa bertahan dan berkembang serta harus bisa meningkatkan daya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *