Materi Pelatihan
Bimtek GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Parkir 2026–2027
Bimtek GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Parkir 2026–2027
DESKRIPSI
Bimtek GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Parkir 2026–2027 merupakan program peningkatan kompetensi yang dirancang untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendataan, pemetaan, verifikasi, dan pengelolaan objek pajak parkir melalui pemanfaatan Geographic Information System (GIS) / Sistem Informasi Geografis (SIG). GIS memungkinkan data lokasi objek parkir diintegrasikan dengan informasi atribut sehingga persebaran objek dapat divisualisasikan dalam peta digital, dianalisis berdasarkan wilayah, serta diperbarui secara lebih sistematis.
Bimtek ini membahas proses mulai dari inventarisasi dan pengumpulan data objek parkir, survei lapangan, pengambilan titik koordinat dan geotagging, pengolahan data spasial, hingga pembangunan spatial database. Peserta juga akan mempelajari teknik pemetaan lokasi parkir, integrasi data spasial dan administratif, validasi serta pemutakhiran database, identifikasi objek yang belum terpetakan, dan analisis persebaran untuk menentukan objek maupun wilayah yang membutuhkan pendataan atau verifikasi lebih lanjut.
Melalui pembelajaran berbasis praktik dan studi kasus, peserta diarahkan untuk mampu menghasilkan database spasial, peta digital persebaran objek parkir, peta tematik, dan analisis wilayah prioritas. Hasil pemetaan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas basis data, mendukung monitoring dan verifikasi lapangan, mengidentifikasi potensi objek, serta menyediakan informasi yang lebih kuat untuk mendukung kebijakan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Tujuan Bimtek GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Parkir 2026–2027
- Memahami konsep dan penerapan GIS dalam pengelolaan pajak parkir
- Memahami kebutuhan data spasial dan atribut objek parkir
- Mampu melakukan inventarisasi dan pendataan objek parkir secara sistematis
- Mampu melakukan survei, pengambilan koordinat, dan geotagging objek parkir
- Mampu membuat peta digital persebaran lokasi objek parkir
- Mampu membangun dan mengelola basis data spasial pajak parkir
- Mampu mengintegrasikan data spasial dengan data administratif objek pajak
- Mampu melakukan validasi, verifikasi, dan pemutakhiran data objek parkir
- Mampu melakukan analisis spasial untuk mengidentifikasi potensi dan wilayah prioritas
- Mampu memanfaatkan hasil pemetaan untuk mendukung monitoring dan optimalisasi penerimaan pajak daerah
Materi Bimtek GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Parkir 2026–2027
1. Fundamental GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Parkir
- Konsep GIS/SIG, data spasial, data atribut, layer, sistem koordinat, serta penerapannya dalam pengelolaan objek parkir
- Alur pemanfaatan GIS untuk inventarisasi, pendataan, pemetaan, verifikasi, monitoring, dan analisis potensi pajak
2. Inventarisasi & Pendataan Objek Parkir
- Identifikasi lokasi, pengelola, karakteristik area parkir, kapasitas, jenis kegiatan/usaha, status objek, dan informasi pendukung
- Teknik pengumpulan, standardisasi, klasifikasi, pembersihan, serta penyiapan data untuk membangun database objek parkir
3. Survei Lapangan, Koordinat & Geotagging
- Teknik survei objek, pengambilan titik koordinat, dokumentasi lokasi, dan geotagging objek parkir
- Verifikasi kondisi aktual serta pencocokan hasil survei dengan database administratif yang tersedia
4. Pemetaan Digital Persebaran Objek Parkir
- Input koordinat, pembuatan layer, digitasi titik atau area parkir, editing, labeling, dan simbolisasi
- Penyusunan peta persebaran berdasarkan wilayah, jenis objek, karakteristik, status data, dan parameter lainnya
5. Spatial Database & Integrasi Data Pajak Parkir
- Pembangunan basis data spasial yang menghubungkan lokasi objek parkir dengan informasi atribut dan administratif
- Teknik join, query, filtering, relasi data, serta pengecekan kelengkapan, konsistensi, dan keterhubungan data
6. Validasi & Pemutakhiran Data Objek Parkir
- Identifikasi objek baru, perubahan lokasi atau aktivitas, data ganda, objek tidak aktif, dan ketidaksesuaian data
- Teknik koreksi dan pemutakhiran database berdasarkan hasil verifikasi administrasi maupun kondisi aktual lapangan
7. Analisis Spasial Potensi Pajak Parkir
- Penerapan attribute query, spatial query, buffer, serta analisis persebaran dan konsentrasi objek parkir
- Identifikasi area potensial, objek yang perlu diverifikasi, serta penentuan wilayah prioritas untuk pendataan dan monitoring
8. Praktik GIS & Penyusunan Peta Potensi Pajak Parkir
- Praktik pengolahan koordinat, input atribut, pemetaan objek, validasi database, dan analisis spasial
- Penyusunan database spasial, peta tematik potensi pajak parkir, dan rekomendasi wilayah prioritas sebagai bahan monitoring
METODE Bimtek GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Parkir 2026–2027
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Evaluation
- Pre test & Post Test
NARASUMBER BIMTEK TRAINING
Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia
LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA
- Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Balikpapan
- Makassar
- Batam
- Semarang
- Manado
- Jayapura
- Sorong
- Medan
- Dst
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan
Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI
- ANDIN 0821 2532 7248
- ALIA 0812 3459 4527
❓ FAQ Bimtek GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Parkir 2026–2027
1. Apa itu Bimtek GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Parkir?
Bimtek ini merupakan program peningkatan kompetensi penggunaan GIS/Sistem Informasi Geografis untuk membantu proses pendataan, pemetaan, verifikasi, pemutakhiran, dan analisis objek pajak parkir berbasis lokasi.
2. Apa manfaat GIS dalam pengelolaan pajak parkir?
GIS membantu memvisualisasikan persebaran objek parkir, mengintegrasikan lokasi dengan data atribut, mempermudah verifikasi objek, serta mendukung identifikasi wilayah yang memerlukan pendataan dan monitoring lebih lanjut.
3. Apakah peserta belajar melakukan pendataan objek parkir?
Ya. Materi membahas inventarisasi objek, kebutuhan data, survei lapangan, pengambilan koordinat, dokumentasi, geotagging, hingga pengelolaan hasil pendataan.
4. Apakah peserta akan belajar membuat peta digital objek parkir?
Ya. Peserta mempelajari proses input koordinat, digitasi, pembuatan layer, labeling, simbolisasi, dan penyajian persebaran objek dalam peta digital.
5. Apakah pembuatan database spasial pajak parkir dibahas?
Ya. Peserta mempelajari penyusunan spatial database untuk menghubungkan lokasi objek parkir dengan data atribut dan informasi administratif yang diperlukan.
6. Apakah GIS dapat membantu mengidentifikasi objek parkir yang belum terdata?
GIS dapat membantu proses identifikasi dengan membandingkan database yang tersedia, informasi spasial, dan hasil survei sehingga objek atau wilayah yang memerlukan verifikasi lanjutan dapat diprioritaskan.
7. Apakah analisis potensi pajak parkir termasuk dalam materi?
Ya. Peserta mempelajari analisis persebaran, konsentrasi objek, karakteristik wilayah, dan identifikasi area potensial sebagai bahan pendataan serta monitoring.
8. Apa output yang dapat dihasilkan setelah mengikuti bimtek?
Peserta dapat diarahkan menghasilkan database spasial objek parkir, peta digital persebaran objek, peta tematik potensi, serta hasil analisis objek dan wilayah prioritas.
9. Siapa yang direkomendasikan mengikuti Bimtek GIS Pajak Parkir?
Bimtek ini cocok untuk Bapenda/Badan Pendapatan Daerah, UPT pajak daerah, petugas pendataan, petugas verifikasi/pemeriksaan lapangan, operator GIS/SIG, analis pajak dan pendapatan daerah, serta aparatur OPD terkait.
10. Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut?
Untuk informasi jadwal, biaya, proposal, dan pendaftaran, silakan hubungi Andin 082125327248 atau Alia 081234594527.
