Kelas Bimtek Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Bimtek Pengadaan konstruksi infrastruktur daerah: prosedur dan regulasi khusus berdasarkan Perpres 46 2025-2026

Bimtek Pengadaan konstruksi infrastruktur daerah: prosedur dan regulasi khusus berdasarkan Perpres 46 2025-2026

Bimtek Pengadaan konstruksi infrastruktur daerah: prosedur dan regulasi khusus berdasarkan Perpres 46 2025-2026

DESKRIPSI

Bimtek Pengadaan konstruksi infrastruktur daerah: prosedur dan regulasi khusus berdasarkan Perpres 46 2025-2026 Bimtek ini membahas pelaksanaan pengadaan konstruksi infrastruktur daerah sesuai aturan terbaru dalam Perpres 46 guna memastikan kesesuaian prosedur, efisiensi waktu, dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan. Training ini membantu peserta memahami penyusunan perencanaan teknis, metode pemilihan penyedia konstruksi, evaluasi penawaran teknis dan biaya, pengendalian kontrak, hingga manajemen risiko proyek konstruksi. Peserta juga akan mempelajari strategi dokumentasi dan pelaporan, pengelolaan perubahan lingkup pekerjaan, serta penanganan kendala selama pelaksanaan fisik. Pelatihan ini memastikan pemerintah daerah mampu mengelola proyek infrastruktur dengan tepat regulasi, tepat mutu, dan tepat waktu untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Tujuan Bimtek Pengadaan konstruksi infrastruktur daerah: prosedur dan regulasi khusus berdasarkan Perpres 46 2025-2026

  1. Memahami ketentuan Perpres 46 terkait pengadaan konstruksi.
  2. Menyusun dokumen perencanaan teknis konstruksi.
  3. Menentukan metode pemilihan penyedia konstruksi yang tepat.
  4. Melakukan evaluasi teknis dan biaya secara objektif.
  5. Mengelola kontrak konstruksi sesuai standar regulasi.
  6. Menerapkan pengendalian mutu, waktu, dan biaya.
  7. Mengelola perubahan lingkup pekerjaan konstruksi.
  8. Mengendalikan risiko proyek konstruksi daerah.
  9. Menyusun dokumentasi dan pelaporan yang akuntabel.
  10. Mengoptimalkan keberhasilan proyek infrastruktur daerah.

Materi Bimtek Pengadaan konstruksi infrastruktur daerah: prosedur dan regulasi khusus berdasarkan Perpres 46 2025-2026

  1. Peraturan terbaru pengadaan konstruksi berdasarkan Perpres 46.
  2. Penyusunan KAK dan spesifikasi teknis konstruksi.
  3. Perencanaan pemilihan penyedia konstruksi.
  4. Evaluasi penawaran teknis dan biaya pada pengadaan konstruksi.
  5. Mekanisme kontrak konstruksi dan perubahan kontrak.
  6. Pengendalian mutu, waktu, dan biaya proyek.
  7. Manajemen risiko konstruksi infrastruktur daerah.
  8. Pengelolaan pelaporan, serah terima, dan penyelesaian pekerjaan.
  9. Studi kasus penerapan Perpres 46 di pemerintah daerah.
  10. Best practice penyelesaian kendala proyek konstruksi di lapangan.

METODE Bimtek Pengadaan konstruksi infrastruktur daerah: prosedur dan regulasi khusus berdasarkan Perpres 46 2025-2026

  • Presentation;
  • Discussion;
  • Case Study;
  • Evaluation;
  • Pre test & Post Test

NARASUMBER BIMTEK TRAINING

Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek  Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia

 LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA

  1. Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  2. Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  3. Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  4. Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  5. Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  6. Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  7. Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  8. Balikpapan
  9. Makassar
  10. Batam
  11. Semarang
  12. Manado
  13. Jayapura
  14. Sorong
  15. Medan
  16. Dst

 Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan

Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI

  • ALIA 0812 3459 4527 
  • ANDIN  0812 3459 4528

❓ FAQ – Bimtek Pengadaan konstruksi infrastruktur daerah: prosedur dan regulasi khusus berdasarkan Perpres 46 2025-2026

  1. Apa yang dimaksud pengadaan konstruksi infrastruktur daerah?
    Pengadaan jasa konstruksi untuk pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

  2. Apakah pelatihan membahas perubahan aturan dalam Perpres 46?
    Ya, seluruh materi berfokus pada poin-poin perubahan dan dampaknya bagi pelaksanaan pengadaan konstruksi di daerah.

  3. Apakah peserta harus sudah berpengalaman di bidang konstruksi?
    Tidak wajib, materi dapat diikuti oleh peserta pemula maupun berpengalaman.

  4. Apakah ada pembahasan teknis penyusunan KAK konstruksi?
    Ya, termasuk contoh dan praktik penyusunan dokumen teknis.

  5. Apakah peserta mendapatkan contoh dokumen tender konstruksi?
    Ya, peserta berhak mendapatkan template dokumen sebagai referensi.

  6. Apakah pelatihan mencakup manajemen risiko proyek?
    Ya, termasuk mitigasi terhadap hambatan teknis, administratif, dan pembiayaan.

  7. Apakah studi kasus berdasarkan proyek pemerintah daerah?
    Ya, meliputi contoh permasalahan dan penyelesaian nyata di lapangan.

  8. Siapa target peserta pelatihan ini?
    PPK, POKJA, pejabat pengadaan, konsultan perencana/pengawas, auditor, serta perangkat daerah yang menangani infrastruktur.

  9. Apakah pelatihan dapat diadakan secara in-house untuk satu OPD?
    Bisa, dengan jadwal fleksibel sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

  10. Bagaimana cara daftarnya?
    Pendaftaran dapat dilakukan melalui Alia 0812 3459 4527 atau Andin 0812 3459 4528 via WhatsApp / telepon / email.

author-avatar

Tentang SAINSTARA

SAINSTARA adalah sebuah perusahaan swasta yang bersifat independen dan profesional yang bergerak di bidang jasa konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. Memberikan peningkatan standar baru persaingan SDM. Dalam kondisi ini, setiap perusahaan menginginkan untuk bisa bertahan dan berkembang serta harus bisa meningkatkan daya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *