Kelas Training Tax

Training Coretax Terpadu : Administrasi Perpajakan Berbasis Coretax 2025 -2026

Training Coretax Terpadu : Administrasi Perpajakan Berbasis Coretax 2025 -2026

Training Coretax Terpadu : Administrasi Perpajakan Berbasis Coretax 2025 -2026

( Administrasi Perpajakan Untuk Badan Usaha Dan Perorangan Terpadu )

Deskripsi

Pelatihan Coretax Terpadu: Administrasi Perpajakan Berbasis Coretax dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur, pegawai keuangan, dan praktisi perpajakan dalam memahami sistem administrasi perpajakan modern berbasis Coretax System DJP. Program ini memberikan pemahaman menyeluruh tentang transformasi digital perpajakan yang kini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, mencakup integrasi data, pelaporan elektronik, validasi otomatis, serta tata cara pelaporan pajak yang lebih efisien dan transparan.

Peserta akan mempelajari proses administrasi perpajakan mulai dari registrasi, pelaporan SPT, manajemen data WP, hingga penggunaan sistem Coretax DJP Online secara praktis. Pelatihan ini juga menyoroti perubahan regulasi perpajakan terbaru, penerapan compliance risk management, serta strategi optimalisasi pelaporan agar sesuai dengan ketentuan pajak nasional.

Melalui pendekatan studi kasus dan praktik langsung, peserta diharapkan mampu beradaptasi dengan sistem digital DJP, meningkatkan akurasi pelaporan, dan memperkuat tata kelola keuangan yang berbasis transparansi serta kepatuhan pajak yang berkelanjutan di era digitalisasi fiskal

Tujuan Training Coretax Terpadu : Administrasi Perpajakan Berbasis Coretax 2025 -2026

  1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap konsep dan sistem Coretax DJP sebagai platform administrasi perpajakan nasional.
  2. Membekali peserta dengan kemampuan mengelola data dan pelaporan perpajakan secara digital dan terintegrasi.
  3. Memahami perubahan regulasi serta penerapan compliance risk management dalam sistem perpajakan modern.
  4. Mengoptimalkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi.
  5. Mendorong penerapan tata kelola keuangan dan perpajakan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Materi Training Coretax Terpadu : Administrasi Perpajakan Berbasis Coretax 2025 -2026

  1. Konsep dan Arsitektur Sistem Coretax DJP
  2. Transformasi Digital Administrasi Perpajakan
  3. Registrasi dan Manajemen Data Wajib Pajak Berbasis Coretax
  4. Mekanisme e-Filing, e-Billing, dan e-Reporting dalam Coretax
  5. Tata Cara Pelaporan dan Validasi Otomatis Data Pajak
  6. Penerapan Compliance Risk Management (CRM) dalam Coretax
  7. Analisis dan Pelaporan Pajak dengan Dashboard Coretax
  8. Pembaruan Regulasi dan Implementasi Coretax di Lingkungan DJP
  9. Studi Kasus dan Simulasi Pelaporan Perpajakan Digital
  10. Strategi Peningkatan Kepatuhan dan Efisiensi Administrasi Pajak

Jadwal Training Coretax Terpadu : Administrasi Perpajakan Berbasis Coretax 2025 -2026

  • 23 – 24 Oktober 2025
  • 30 – 31 Oktober 2025
  • 06 – 07 November 2025
  • 13 – 14 November 2025
  • 20 – 21 November 2025
  • 27 – 28 November 2025
  • 11 – 12 Desember 2025
  • 18 – 19 Desember 2025

Kota Tempat Pelaksanaan Training Coretax Terpadu : Administrasi Perpajakan Berbasis Coretax 2025 -2026

  • Hotel Fave Blok M Jakarta
  • Hotel Zest Bandung
  • Hotel Cleo Surabaya
  • Hotel Fave Yogjakarta
  • Online

METODE Training Coretax Terpadu : Administrasi Perpajakan Berbasis Coretax 2025 -2026

  • Presentation;
  • Discussion;
  • Case Study;
  • Evaluation;
  • Pre test & Post Test

NARASUMBER BIMTEK TRAINING

Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek  Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia

 LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA

  1. Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  2. Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  3. Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  4. Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  5. Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  6. Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  7. Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
  8. Balikpapan
  9. Makassar
  10. Batam
  11. Semarang
  12. Manado
  13. Jayapura
  14. Sorong
  15. Medan
  16. Dst

 Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan

Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI

  • ALIA 0812 3459 4527 
  • ANDIN  0812 3459 4528

FAQ – Training Coretax Terpadu: Administrasi Perpajakan Berbasis Coretax

1. Apa itu Training Coretax Terpadu?
Training ini adalah program pelatihan yang membahas sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax DJP, mencakup proses pelaporan, registrasi, dan manajemen data wajib pajak secara digital.

2. Siapa yang sebaiknya mengikuti pelatihan ini?
Pelatihan ini ditujukan bagi aparatur pemerintah, bendahara instansi, staf keuangan, konsultan pajak, dan profesional yang terlibat dalam administrasi perpajakan.

3. Apa manfaat utama mengikuti pelatihan ini?
Peserta akan memahami sistem Coretax secara komprehensif, meningkatkan kemampuan pelaporan pajak elektronik, dan menyesuaikan diri dengan kebijakan DJP terbaru.

4. Apakah pelatihan ini mencakup praktik langsung?
Ya, peserta akan mengikuti simulasi penggunaan sistem Coretax DJP, mulai dari registrasi hingga pelaporan pajak digital.

5. Apakah peserta akan mendapatkan sertifikat?
Ya, setiap peserta yang telah menyelesaikan pelatihan akan memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti kompetensi dalam administrasi perpajakan berbasis Coretax.

6. Berapa lama durasi pelatihan?
Durasi pelatihan biasanya berlangsung 2–3 hari, menyesuaikan kebutuhan instansi atau lembaga peserta.

7. Apakah pelatihan ini bisa diselenggarakan secara inhouse?
Tentu, pelatihan dapat dilaksanakan secara inhouse training di instansi atau organisasi peserta dengan jadwal yang fleksibel.

Klasifikasi Peserta Training Coretax Terpadu: Badan dan Perorangan

Pelatihan Coretax Terpadu: Administrasi Perpajakan Berbasis Coretax dirancang untuk mencakup berbagai kalangan peserta yang terlibat dalam proses administrasi dan pelaporan pajak, baik di sektor badan usaha maupun perorangan. Berikut klasifikasinya:

1. Peserta dari Badan/Instansi/Perusahaan:

  • Pejabat atau staf bagian keuangan dan akuntansi.

  • Bendahara pengeluaran dan penerimaan instansi pemerintah.

  • Pegawai BLUD, BUMN, dan BUMD yang menangani pelaporan pajak.

  • Konsultan dan auditor pajak perusahaan.

  • Manajer pajak (Tax Manager) dan staf pajak korporasi.

  • Aparatur pemerintah daerah yang bertugas di bidang pendapatan dan perpajakan.

2. Peserta dari Perorangan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin memahami sistem Coretax DJP.

  • Profesional atau praktisi independen yang memiliki kewajiban pelaporan pajak.

  • Pengusaha UMKM yang ingin menerapkan pelaporan pajak digital.

  • Dosen, mahasiswa, dan peneliti di bidang perpajakan dan akuntansi.

author-avatar

Tentang SAINSTARA

SAINSTARA adalah sebuah perusahaan swasta yang bersifat independen dan profesional yang bergerak di bidang jasa konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. Memberikan peningkatan standar baru persaingan SDM. Dalam kondisi ini, setiap perusahaan menginginkan untuk bisa bertahan dan berkembang serta harus bisa meningkatkan daya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *