Materi Pelatihan
Pelatihan Update Permenaker No.7 Tahun 2026 Tentang Pekerjaan Alih Daya
Pelatihan Update Permenaker No.7 Tahun 2026 Tentang Pekerjaan Alih Daya
Deskripsi
Pelatihan Update Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi terbaru ketenagakerjaan yang mengatur sistem outsourcing di Indonesia. Program ini membahas secara mendalam ketentuan dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026, termasuk perubahan kebijakan, ruang lingkup pekerjaan alih daya, serta implikasi hukum bagi perusahaan pengguna dan penyedia jasa tenaga kerja.
Pelatihan ini memberikan wawasan praktis bagi peserta dalam mengimplementasikan aturan terbaru, mulai dari penyusunan perjanjian kerja sama, pengelolaan hubungan kerja, hingga pemenuhan hak dan kewajiban pekerja outsourcing. Selain itu, peserta juga akan memahami mekanisme pengawasan, kepatuhan regulasi, serta strategi mitigasi risiko hukum yang dapat muncul dalam praktik outsourcing.
Dengan pendekatan studi kasus dan pembahasan situasi nyata di lapangan, pelatihan ini membantu peserta menghubungkan teori dengan praktik kerja sehari-hari. Peserta juga akan diajak berdiskusi mengenai tantangan implementasi regulasi di berbagai sektor industri.
Pelatihan ini sangat relevan bagi HR, legal, manajemen perusahaan, serta praktisi ketenagakerjaan yang ingin memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan tenaga kerja alih daya secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
Tujuan Pelatihan Update Permenaker No.7 Tahun 2026 Tentang Pekerjaan Alih Daya
Pelatihan Update Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi terbaru outsourcing serta dampaknya dalam praktik ketenagakerjaan di perusahaan. Peserta diharapkan mampu memahami ketentuan hukum yang berlaku, mengimplementasikan sistem alih daya secara tepat, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan untuk meminimalkan risiko hukum dan meningkatkan efektivitas pengelolaan tenaga kerja outsourcing.
