Materi Pelatihan
Bimtek GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Restoran 2026–2027
Bimtek GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Restoran 2026–2027
DESKRIPSI
Bimtek GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Restoran 2026–2027 dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memanfaatkan Geographic Information System (GIS) / Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk mendukung pendataan, pemetaan, verifikasi, pemutakhiran, dan analisis objek usaha restoran serta usaha makanan dan minuman. Pendekatan berbasis lokasi membantu pemerintah daerah melihat persebaran objek secara lebih jelas sekaligus membangun basis data yang lebih terstruktur dan mudah diperbarui.
Peserta akan mempelajari teknik pengumpulan dan penyiapan data, survei lapangan, pencatatan koordinat, geotagging, pemetaan digital lokasi usaha, serta pengelolaan data atribut dalam spatial database. Materi juga membahas integrasi antara data administratif dan data spasial, identifikasi objek baru atau objek yang belum terpetakan, validasi kondisi usaha, serta pemutakhiran database berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Melalui praktik GIS dan studi kasus, peserta diarahkan untuk menghasilkan database spasial dan peta digital objek restoran, melakukan analisis persebaran dan konsentrasi usaha, menyusun peta tematik, serta menentukan wilayah prioritas untuk pendataan dan verifikasi lebih lanjut. Hasil pemetaan diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas data dan optimalisasi pengelolaan potensi penerimaan pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan Bimtek GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Restoran 2026–2027
- Memahami konsep GIS dalam pendataan dan pemetaan objek restoran
- Memahami kebutuhan data spasial dan atribut objek usaha
- Mampu menyiapkan data untuk kebutuhan pemetaan berbasis GIS
- Mampu melakukan survei dan pencatatan koordinat objek restoran
- Mampu membuat peta digital persebaran objek usaha
- Mampu membangun basis data spasial objek restoran
- Mampu mengintegrasikan data administratif dengan data spasial
- Mampu melakukan validasi dan pemutakhiran objek usaha
- Mampu melakukan analisis spasial dan menyusun peta tematik
- Mampu memanfaatkan hasil pemetaan untuk mendukung optimalisasi pajak daerah
Materi Bimtek GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Restoran 2026–2027
1. Fundamental GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Restoran
- Konsep GIS/SIG, data spasial, data atribut, layer, sistem koordinat, dan penerapannya dalam pengelolaan objek restoran
- Alur pendataan, pemetaan, verifikasi, pemutakhiran, dan monitoring objek usaha berbasis informasi geografis
2. Pengumpulan & Persiapan Data Objek Restoran
- Identifikasi data lokasi, identitas usaha, jenis usaha, karakteristik objek, wilayah, dan informasi pendukung lainnya
- Teknik standardisasi, klasifikasi, pembersihan, dan validasi awal data sebelum proses pemetaan
3. Survei Lapangan, Koordinat & Geotagging Objek
- Teknik survei lokasi, pencatatan koordinat, dokumentasi, dan geotagging restoran serta usaha makanan dan minuman
- Pencocokan kondisi aktual di lapangan dengan data administratif untuk mengidentifikasi perbedaan atau perubahan objek
4. Pemetaan Digital Persebaran Objek Restoran
- Input koordinat, pembuatan layer, digitasi, editing, labeling, simbolisasi, dan klasifikasi objek usaha
- Penyusunan peta persebaran restoran berdasarkan wilayah, kategori usaha, status data, dan parameter yang dibutuhkan
5. Spatial Database & Integrasi Data Pajak
- Pembangunan basis data spasial yang menghubungkan lokasi objek restoran dengan informasi atribut dan administrasi
- Teknik join, query, relasi data, filtering, serta pengelolaan konsistensi dan kelengkapan database
6. Validasi & Pemutakhiran Data Objek Restoran
- Identifikasi objek baru, perubahan usaha, objek tidak aktif, data ganda, ketidaksesuaian lokasi, dan data yang belum lengkap
- Koreksi dan pemutakhiran data berdasarkan verifikasi administratif, informasi spasial, dan hasil survei lapangan
7. Analisis Spasial Potensi & Wilayah Prioritas
- Penggunaan attribute query, spatial query, buffer, serta analisis persebaran dan konsentrasi objek restoran
- Identifikasi wilayah dengan aktivitas usaha tinggi serta penentuan objek atau area prioritas untuk pendataan dan verifikasi lanjutan
8. Praktik Pemetaan & Penyusunan Peta Tematik Pajak Restoran
- Praktik pengolahan koordinat, input atribut, pemetaan, validasi, analisis spasial, dan visualisasi data
- Penyusunan database spasial, peta tematik objek restoran, dan hasil identifikasi wilayah prioritas sebagai bahan monitoring
METODE Bimtek GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Restoran 2026–2027
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Evaluation
- Pre test & Post Test
NARASUMBER BIMTEK TRAINING
Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia
LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA
- Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Balikpapan
- Makassar
- Batam
- Semarang
- Manado
- Jayapura
- Sorong
- Medan
- Dst
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan
Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI
- ANDIN 0821 2532 7248
- ALIA 0812 3459 4527
❓ FAQ Bimtek GIS untuk Pendataan dan Pemetaan Pajak Restoran 2026–2027
1. Apa yang dipelajari dalam Bimtek GIS Pajak Restoran?
Peserta mempelajari penggunaan GIS untuk pendataan, pemetaan, verifikasi, pemutakhiran, dan analisis persebaran objek restoran serta usaha makanan dan minuman.
2. Apakah peserta harus sudah menguasai aplikasi GIS?
Tidak harus. Materi dapat dimulai dari konsep dasar GIS kemudian dilanjutkan secara bertahap ke praktik pemetaan objek usaha.
3. Apakah survei dan pencatatan koordinat restoran dibahas?
Ya. Peserta mempelajari teknik survei lokasi, pencatatan koordinat, dokumentasi, dan geotagging untuk mendukung validasi objek.
4. Apakah peserta akan belajar membuat peta persebaran restoran?
Ya. Peserta mempelajari cara mengolah data lokasi menjadi peta digital yang menunjukkan persebaran objek restoran berdasarkan wilayah dan karakteristik tertentu.
5. Apakah GIS dapat membantu menemukan objek yang belum terdata?
GIS dapat membantu mengidentifikasi objek atau wilayah yang perlu diverifikasi melalui perbandingan database administratif, data spasial, dan hasil survei lapangan.
6. Apakah pembuatan database spasial termasuk materi?
Ya. Peserta mempelajari pembangunan spatial database untuk menghubungkan lokasi objek dengan informasi atribut dan administrasi yang relevan.
7. Apakah analisis potensi pajak restoran dibahas?
Ya. Analisis spasial digunakan untuk melihat pola persebaran, konsentrasi usaha, dan wilayah yang dapat diprioritaskan untuk pendataan atau verifikasi lebih lanjut.
8. Apa hasil praktik yang dapat diperoleh peserta?
Peserta dapat diarahkan menghasilkan database spasial objek restoran, peta persebaran, peta tematik, dan hasil analisis wilayah prioritas.
9. Siapa yang cocok mengikuti bimtek ini?
Bimtek cocok untuk Bapenda/Badan Pendapatan Daerah, UPT pajak daerah, petugas pendataan dan verifikasi, operator GIS/SIG, analis pajak dan pendapatan daerah, serta aparatur OPD terkait.
10. Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut?
Untuk informasi jadwal, biaya, proposal, dan pendaftaran, silakan hubungi Andin 082125327248 atau Alia 081234594527.
