Materi Pelatihan
Bimtek Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk Pendataan Objek Pajak Daerah 2026–2027
Bimtek Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk Pendataan Objek Pajak Daerah 2026–2027
DESKRIPSI
Bimtek Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk Pendataan Objek Pajak Daerah 2026–2027 dirancang untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam memanfaatkan teknologi Geographic Information System (GIS) / Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk mendukung proses pendataan, pemetaan, verifikasi, dan pemutakhiran objek pajak daerah. GIS memungkinkan informasi lokasi objek pajak diintegrasikan dengan data atribut sehingga menghasilkan basis data perpajakan yang lebih terstruktur, akurat, dan mudah dianalisis.
Peserta akan mempelajari tahapan pengelolaan data mulai dari persiapan data spasial, penggunaan sistem koordinat, georeferencing, digitasi, penginputan atribut, hingga pembangunan basis data spasial objek pajak. Materi juga membahas teknik survei dan verifikasi lapangan, pemutakhiran data, identifikasi potensi duplikasi atau ketidaksesuaian informasi, serta pembuatan peta tematik untuk menggambarkan persebaran objek pajak berdasarkan wilayah dan karakteristik tertentu.
Melalui praktik dan studi kasus, peserta akan dilatih mengolah data objek pajak menjadi informasi spasial yang dapat digunakan untuk mendukung administrasi perpajakan, pemutakhiran basis data, monitoring lapangan, dan analisis potensi. Bimtek ini diharapkan membantu pemerintah daerah membangun sistem pendataan objek pajak yang lebih akurat, terintegrasi, berbasis lokasi, dan berkelanjutan sebagai salah satu dasar optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah.
Tujuan Bimtek Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk Pendataan Objek Pajak Daerah 2026–2027
- Memahami konsep dan pemanfaatan GIS untuk pendataan objek pajak daerah
- Memahami jenis dan struktur data spasial serta data atribut perpajakan
- Mampu menyiapkan peta dasar dan data pendukung pendataan objek pajak
- Mampu melakukan georeferencing dan pengelolaan sistem koordinat
- Mampu melakukan digitasi dan pemetaan lokasi objek pajak
- Mampu membangun basis data spasial objek pajak
- Mampu mengintegrasikan data spasial dengan atribut perpajakan
- Mampu melakukan verifikasi dan pemutakhiran data objek pajak
- Mampu membuat peta tematik persebaran objek pajak
- Mampu memanfaatkan GIS untuk mendukung pendataan dan optimalisasi pengelolaan pajak daerah
Materi Bimtek Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk Pendataan Objek Pajak Daerah 2026–2027
1. Fundamental GIS untuk Pendataan Objek Pajak
- Konsep GIS/SIG, komponen, fungsi, data spasial, data atribut, serta penerapannya dalam pendataan pajak daerah
- Alur kerja pendataan objek pajak berbasis GIS mulai dari pengumpulan data hingga penyajian informasi spasial
2. Peta Dasar, Sistem Koordinat & Georeferencing
- Pemahaman sistem koordinat, proyeksi peta, layer, serta penggunaan peta dasar dalam pemetaan objek pajak
- Teknik georeferencing dan penyesuaian data agar memiliki referensi lokasi yang tepat
3. Digitasi dan Pemetaan Objek Pajak
- Teknik digitasi objek dalam bentuk titik, garis, dan poligon sesuai karakteristik objek yang dipetakan
- Editing geometri, pengelolaan layer, pemberian identitas, dan pengecekan hasil digitasi
4. Spatial Database & Data Atribut Objek Pajak
- Penyusunan struktur basis data yang menghubungkan lokasi objek dengan identitas dan informasi perpajakan
- Input, editing, klasifikasi, standardisasi, serta pengelolaan data atribut objek pajak
5. Survei, Verifikasi & Ground Check Objek Pajak
- Persiapan data dan informasi untuk kegiatan survei serta verifikasi objek pajak di lapangan
- Pencocokan lokasi, kondisi objek, koordinat, dan atribut lapangan dengan basis data yang tersedia
6. Validasi & Pemutakhiran Basis Data Objek Pajak
- Identifikasi data tidak lengkap, duplikasi, ketidaksesuaian lokasi, dan perbedaan informasi atribut
- Teknik koreksi, pembaruan, sinkronisasi, serta pengendalian kualitas data objek pajak
7. Peta Tematik & Analisis Persebaran Objek Pajak
- Teknik klasifikasi, simbolisasi, labeling, query, dan visualisasi objek pajak berdasarkan kategori tertentu
- Analisis persebaran objek berdasarkan wilayah untuk mendukung monitoring dan identifikasi kebutuhan pendataan lanjutan
8. Praktik Pendataan Objek Pajak Berbasis GIS
- Praktik pengolahan peta dasar, digitasi, input atribut, validasi, dan pemutakhiran data objek pajak
- Penyusunan basis data dan peta tematik objek pajak sebagai output pendataan berbasis GIS
METODE Bimtek Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk Pendataan Objek Pajak Daerah 2026–2027
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Evaluation
- Pre test & Post Test
NARASUMBER BIMTEK TRAINING
Narasumber Kami Berpengalaman Sescara Teori Dan Praktek Selama 35+ Tahun Tersertifikasi Nasional Dan Internasional Dan Tersebar Di Seluruh Indonesia
LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA
- Yogyakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Jakarta ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Bandung ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Bali ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Surabaya ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Malang ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Samarinda ( Setiap Minggu Pelaksanaan )
- Balikpapan
- Makassar
- Batam
- Semarang
- Manado
- Jayapura
- Sorong
- Medan
- Dst
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan
Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan (By Request)
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or backpack (Tas Training) Dan Jaket
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
INFORMASI PENDAFTARAN DAPAT MENGHUBUNGI ADMIN KAMI
- ANDIN 0821 2532 7248
- ALIA 0812 3459 4527
❓ FAQ Bimtek Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk Pendataan Objek Pajak Daerah 2026–2027
1. Apa fokus utama bimtek ini?
Bimtek berfokus pada penggunaan GIS untuk melakukan pendataan, pemetaan, verifikasi, pemutakhiran, dan penyajian informasi objek pajak daerah berbasis lokasi.
2. Apakah peserta harus sudah menguasai GIS?
Tidak harus. Materi dapat dimulai dari pemahaman dasar GIS kemudian dilanjutkan dengan praktik yang secara khusus diarahkan pada kebutuhan pendataan objek pajak.
3. Apakah teknik digitasi objek pajak dibahas?
Ya. Peserta mempelajari teknik digitasi titik, garis, dan poligon serta pengelolaan atribut untuk membangun data objek pajak.
4. Apakah Georeferencing termasuk materi?
Ya. Peserta mempelajari georeferencing agar peta atau data yang digunakan memiliki referensi lokasi dan dapat diintegrasikan dengan data spasial lainnya.
5. Apakah survei dan verifikasi lapangan dibahas?
Ya. Materi mencakup persiapan survei, pencatatan lokasi, pencocokan data, dan verifikasi kondisi objek dengan basis data yang tersedia.
6. Apakah pemutakhiran data objek pajak termasuk materi?
Ya. Peserta mempelajari identifikasi data yang tidak sesuai, duplikasi, perubahan objek, serta teknik koreksi dan pembaruan basis data.
7. Apakah bimtek ini dapat digunakan untuk pendataan PBB-P2?
Ya. Pendekatan GIS sangat relevan untuk pendataan dan pemetaan objek PBB-P2 serta dapat disesuaikan untuk kebutuhan pemetaan objek pajak daerah lainnya.
8. Apa output yang dapat dihasilkan peserta?
Peserta diarahkan untuk mampu menghasilkan basis data spasial objek pajak dan peta tematik persebaran objek pajak yang dapat digunakan untuk mendukung pendataan serta monitoring.
9. Siapa yang cocok mengikuti bimtek ini?
Bimtek cocok untuk Bapenda/Badan Pendapatan Daerah, UPT pajak daerah, petugas pendataan dan pemetaan, pengelola PBB-P2, operator GIS/SIG, petugas survei lapangan, serta aparatur terkait pengelolaan pajak daerah.
10. Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut?
Untuk informasi jadwal, biaya, proposal, dan pendaftaran, silakan hubungi Andin 082125327248 atau Alia 081234594527.
